2. Jika kecelakaan terjadi Kota yang jauh dari perusahaan mobil yang anda ajukan, maka untuk pengajuannya adalah melaporkan ke kantor perwakilan atau kantor cabang perusahaan asuransi terdekat, namun harus didokumentasikan terlebih dahulu nomor telepon, lokasi kantor perwakilan asuransi dan bengkel yang telah ditunjuk oleh pihak perusahaan asuransi.
3. Memperlihatkan kerusakan yang ada pada mobil tersebut.
4. Membuat lampiran kronologi kejadian yang dialami secara runtut dan jelas agar pihak perusaahan nantinya mempertimbangkan deterima atau tidaknya klaim yang diajukan.
5. Saat mengajukan klaim anda mempersiapkan dokumen penting seperti: fotocopy STNK, fotocopy SIM (surat izim mengemudi) dan surat keterangan dari kepolisisan.
6. Pastikan bahwa pihak asuransi akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan.
7. Bawalah mobil anda segera ke bengkel rekanan agar perbaikan cepat dilakukan.
8. Terakhir, anda tinggal menunggu pemberitahuan dari pihak bengkel bahwa mobil anda sudah mulus kembali seperti baru.
Itulah beberapa langkah yang harus dilakukan, banyak orang yang telah mengetahui kegunaan asuransi mobil namun mereka kurang memahami terhadap cara klaim asuransi mobil. Klaim adalah upaya pemegang polis untuk meminta ganti rugi terhadap pihak perusahaan asuransi atas risiko kecelakaan yang dialami oleh pemilik mobil baik rusak disebabkan karena kecelakaan ataupun hilang karena dicuri oleh orang lain.
Hal yang perlu diketahui ketika mobil anda mengalami kecelakaan dan sudah melakukan klaim asuransi Kendaraan, jangan langsung membawa mobil anda ke bengkel yang tidak ditunjuk oleh perusahaan, karena bisa saja dari pihak asuransi, tidak mau membayarnya. Salah satu syarat ketika memilih asuransi kendaraan mobil yang anda miliki yaitu tentang bagaimana proses dan berapa cepat klaim Anda dilayani.