Rabu, 10 November 2021

Mempersiapkan Finansial Untuk Ke Tanah Suci Dengan Tabungan Haji



Menunaikan ibadah haji merupakan impian semua umat Islam juga menjadi salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, untuk bisa naik haji membutuhkan biaya yang cukup mahal, sehingga membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dana atau menabung terlebih dahulu. untuk itu, Tabungan Haji dari Bank Danamon hadir untuk membantu mewujudkan impian Anda pergi haji ke tanah suci.


Apa Itu Tabungan Haji

Tabungan haji adalah simpanan yang dipersiapkan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menggunakan prinsip syariah Mudharabah (Bagi hasil) dengan pendaftaran yang mudah  dan bebas biaya admin bulanan.


Syarat Tabungan Haji

Untuk mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar, yaitu:



WNI

  1. Beragama islam

  2. Usia minimal 12 tahun

  3. KTP asli yang masih berlaku

  4. Menunjukkan Kartu Keluarga asli dan menyerahkan salinannya

  5. Menunjukkan akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah yang asli.

  6. Membuka tabungan RTJH asli atas nama jemaah yang bersangkutan dan menyerahkan salinan buku tabungan RTJH.

  7. Menyerahkan pas foto berwarna 3x4 (5 lembar) dengan latar belakang warna putih.


WNA

  1. Khusus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah (mahram) dengan Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai jamaah haji dan tinggal di Indonesia dapat mendaftar sebagai jemaah haji.

  2. Hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah sebagaimana dimaksud pada poin diatas dibuktikan dengan kutipan akta nikah atau akta kelahiran dan kartu keluarga.

  3. WNA sebagaimana dimaksud wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Beragama Islam

  • Menunjukkan paspor asli dan menyerahkan salinannya

  • Menunjukkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia yang masih berlaku dan menyerahkan salinannya

  • Menunjukkan ijin bertolak dan kembali yang masih berlaku dan menyerahkan salinannya;

  • Tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan


  1. Surat rekomendasi untuk menunaikan ibadah haji dari perwakilan Negara yang bersangkutan.

  2. Membuka Tabungan RTJH asli atas nama jemaah yang bersangkutan dan menyerahkan salinan buku tabungan RTJH.

  3. Menyerahkan pas foto berwarna 3X4 (5 lembar) dengan latar belakang warna putih.


itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah untuk menggunakan produk Tabungan Haji sebagai solusi untuk mempersiapkan finansial pergi berhaji yang mudah, aman dan nyaman.

0 komentar:

Posting Komentar